Hukum perdata internasional menjadi bagian integral dalam kerangka hukum global di mana hubungan antarnegara mengalami pertumbuhan yang pesat. Melalui buku ini, penulis berusaha menjelaskan konsep-konsep dasar hukum perdata internasional dengan fokus pada aplikasinya dalam sistem hukum Indonesia. Analisis mendalam terhadap isu-isu aktual, perkembangan terkini, serta perbandingan dengan norma-norma hukum internasional menjadi poin penting yang dicakup dalam tulisan ini. Semoga buku ini dapat menjadi pelepas dahaga bagi mereka yang ingin mengetahui lebih mendalam terhadap permasalahan dan penyelesaian hukumnya dari sudut pandang Hukum Perdata Internasional.
Pendahuluan
BAB I membahas pendahuluan Hukum Perdata Internasional (HPI), meliputi soal dasar dan pengertian HPI serta sejarah pembentukan dan perkembangan HPI dari zaman Romawi Kuno sampai dengan timbulnya teori-teori statuta.
Hubungan HPI dengan Berbagai Bidang Hukum
BAB II membahas hubungan Hukum Perdata Internasional dengan berbagai bidang hukum, meliputi hubungan HPI dengan Hukum Antar Golongan (HAG), perbandingan hukum, Hukum Internasional Publik (HIP), corak HPI sebagai hukum nasional atau hukum internasional, penggolongan HPI ke dalam hukum perdata atau hukum perselisihan, serta sumber-sumber hukum perdata internasional (HPI).
Prinsip Kewarganegaraan dan Prinsip Domisili
BAB III membahas prinsip kewarganegaraan atau nasionaliteit dan prinsip domisili sebagai dua prinsip penting dalam menentukan keterkaitan seseorang dengan suatu sistem hukum dalam Hukum Perdata Internasional.
Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional
BAB IV membahas teori-teori umum Hukum Perdata Internasional, meliputi teori kualifikasi, titik taut atau titik pertautan, renvoi atau penunjukan kembali, ketertiban umum, penyelundupan hukum, serta hak-hak yang diperoleh.
Asas-Asas dan Pilihan Hukum dalam HPI
BAB V membahas asas-asas dalam Hukum Perdata Internasional serta pilihan hukum dalam HPI.
Pemakaian Hukum Asing
BAB VI membahas pemakaian hukum asing dalam Hukum Perdata Internasional, meliputi pemakaian hukum asing dalam HPI, pembuktian terhadap hukum asing, pengecualian terhadap penggunaan hukum asing, berbagai pendapat tentang dapat atau tidaknya pemberlakuan kasasi terhadap penggunaan hukum asing, serta penggunaan hukum asing dari negara yang belum diakui keberadaannya secara formal.






Ulasan
Belum ada ulasan.