Gratis ongkir untuk pengiriman ke wilayah Jakarta

Pertanggungjawaban Pidana Medik: Evaluasi Rinci Kelemahan Proses Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Medik: Evaluasi Rinci Kelemahan Proses Hukum hadir sebagai referensi komprehensif dalam memahami relasi antara praktik kedokteran dan hukum pidana di Indonesia. Buku ini menawarkan pendekatan yang menempatkan kompleksitas klinis, risiko medis, dan ketidakpastian ilmiah sebagai bagian integral dalam analisis pertanggungjawaban pidana, sehingga penilaian hukum tidak semata-mata berbasis pada hasil akhir, melainkan pada proses pengambilan keputusan klinis, standar profesi, serta konteks pelayanan kesehatan. Dengan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan hukum pidana, hukum kesehatan, dan ilmu kedokteran, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, tenaga medis, serta pembuat kebijakan dalam membangun pemahaman yang lebih rasional, proporsional, dan kontekstual dalam penegakan hukum kesehatan.

BAB I menguraikan dimensi sistemik praktik kedokteran dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia, termasuk hubungan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan praktik medis, serta pergeseran paradigma dalam menilai tanggung jawab pidana. Risiko medis, dinamika kriminalisasi, perkembangan telemedisin, dan peran pasien dianalisis sebagai bagian dari konstruksi kausalitas hukum pidana medik.

BAB II menempatkan rekonstruksi fakta medis sebagai proses ilmiah dan yuridis yang memerlukan kehati-hatian metodologis. Pembahasan mencakup potensi distorsi akibat hindsight bias, fragmentasi pelayanan medis, serta kompleksitas kausalitas klinis. Rekam medis dan keterangan ahli diposisikan sebagai bagian dari pembuktian yang harus dibaca secara kontekstual.

BAB III membahas penuntutan dalam perkara pidana medis melalui perbandingan antara dimensi empiris dan normatif. Bab ini menyoroti peran penuntut umum, standar penuntutan, serta kesenjangan antara praktik dan kerangka normatif dalam sistem peradilan pidana.

BAB IV menguraikan pembuktian dalam perkara pidana medis, termasuk karakteristik alat bukti, keterangan ahli, peran Majelis Disiplin Profesi, bukti elektronik, serta keterangan saksi. Analisis kausalitas ditempatkan sebagai elemen sentral dalam memahami hubungan antara tindakan medis dan akibat hukum.

BAB V membahas pertanggungjawaban pidana dalam perkara medis, dengan fokus pada unsur kealpaan, kausalitas, sifat melawan hukum, serta prinsip ultimum remedium. Bab ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam menilai tindakan medis dalam kerangka hukum pidana.

BAB VI mengkaji asas kausalitas sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana medik, termasuk keterbatasan pembuktian dalam perspektif mediko-legal dan integrasi antara kausalitas klinis dan kausalitas hukum. Bab ini juga memperkenalkan kerangka uji kausalitas berlapis sebagai kontribusi akademik.

BAB VII membahas risiko medis dan pertanggungjawaban pidana dalam praktik kedokteran, dengan menekankan ketidakpastian sebagai karakter inheren praktik medis, serta pentingnya memahami batas peran keterangan ahli dan kompleksitas pengambilan keputusan klinis.

Bagian refleksi akademik memperkuat pemahaman mengenai tantangan metodologis dalam penyidikan perkara pidana medik, sementara epilog menempatkan hukum pidana medik dalam kerangka keadilan kontekstual yang rasional dan proporsional. Bagian penutup merumuskan implikasi konseptual bagi pengembangan hukum pidana medik di Indonesia, termasuk kedudukan Majelis Disiplin Profesi, relevansi keterangan ahli, karakteristik penyidikan, serta fenomena silent gap dalam pembuktian pidana medis.

Buku ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana medik harus dibangun berdasarkan analisis proses medis yang komprehensif, pembuktian kausalitas yang rasional, serta penerapan hukum pidana yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan profesi kesehatan.

Kategori:

Informasi Tambahan

Dimensi250 × 176 cm
ISBN

(masih dalam proses)

Penulis

dr. Charles M. Tampubolon, S.H., M.K.K.K., C.Med., Dr. dr. M. Nasser, Sp.KK., D.Law, dr. Hapsari Indrawati, Sp.KN-TM(K), FINEM, dr. Imelda Rachmawati, MARS, FISQua, Moh. Soleh, S.H., M.H.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pertanggungjawaban Pidana Medik: Evaluasi Rinci Kelemahan Proses Hukum”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *