Informasi Tambahan
| Dimensi | 250 × 176 cm |
|---|---|
| ISBN | (masih dalam proses) |
| Penulis | A. Ishni Bukit Jaya |
Paradoks Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah menghadirkan kajian akademik yang mendalam, sistematis, dan kritis terhadap problematika dualisme rezim hukum dalam pengelolaan aset daerah, khususnya pada skema Build-Operate-Transfer (BOT). Buku ini mengkaji secara komprehensif ketegangan normatif antara hukum keuangan negara dan hukum pertanahan dalam konstruksi pemanfaatan aset publik, dengan menempatkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta keadilan sebagai kerangka analisis utama. Paradoks muncul ketika instrumen hukum yang berbeda menghasilkan interpretasi yang tidak selaras terhadap status penguasaan dan pemanfaatan aset daerah.
Melalui pendekatan normatif, konseptual, dan studi kasus, buku ini menelaah konstruksi hukum Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dalam konteks BOT, termasuk aspek perjanjian, kewenangan pemerintah daerah, serta implikasi hukum terhadap pihak ketiga. Analisis diperkaya dengan perspektif teori penguasaan negara atas tanah, teori perjanjian, dan prinsip-prinsip hukum publik untuk mengidentifikasi titik-titik disharmoni serta urgensi reformasi regulasi yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
BAB I membahas paradoks konsepsi pemanfaatan aset daerah dalam skema Build-Operate-Transfer, dengan menyoroti pertentangan antara rezim hukum keuangan negara dan hukum pertanahan. Bab ini juga menguraikan kausalitas sengketa serta problematika empiris melalui studi kasus, sehingga memberikan gambaran konkret mengenai implikasi dualisme hukum dalam praktik.
BAB II mengkaji konstruksi teori penguasaan aset publik, meliputi konsep kepunyaan negara, transformasi hukum keuangan publik, kewenangan pemerintah, serta hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan berbasis perjanjian. Bab ini menjadi landasan teoretis dalam memahami legitimasi dan batas kewenangan negara dalam pengelolaan aset daerah.
BAB III membahas Build-Operate-Transfer dalam perspektif hukum pengelolaan barang milik daerah, mulai dari sejarah, perkembangan regulasi, hingga konsep dan filosofi BOT. Selain itu, dibahas pula keuntungan, kerugian, risiko, serta asas-asas yang menjadi dasar penerapan skema tersebut dalam praktik pemerintahan daerah.
BAB IV mengkaji Build-Operate-Transfer dalam hukum pertanahan, dengan fokus pada konsep tanah negara dan tanah pemerintah, serta analisis mendalam terhadap Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Bab ini juga membahas asas pemisahan horizontal dan konsep hak menguasai negara sebagai dasar legitimasi penguasaan tanah oleh negara.
BAB V membahas aspek hukum perjanjian dalam Build-Operate-Transfer, termasuk hubungan perikatan, wanprestasi, pembatalan perjanjian, serta asas-asas fundamental seperti pacta sunt servanda, itikad baik, konsensualisme, dan asas kepribadian. Analisis diarahkan untuk memahami kekuatan mengikat dan konsekuensi hukum dari perjanjian BOT.
BAB VI mengkaji status hukum penguasaan objek dan hasil Build-Operate-Transfer, baik selama berlangsungnya perjanjian maupun setelah berakhir. Bab ini juga membahas hubungan hukum antara pemerintah daerah, investor, dan pihak ketiga, serta berbagai isu hukum seperti peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, dan perpanjangan perjanjian.
BAB VII membahas aspek pengamanan penguasaan objek dan hasil Build-Operate-Transfer, meliputi pengamanan yuridis, fisik, dan administrasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Bab ini juga mengkaji pandangan hukum dari berbagai legal opinion sebagai bahan evaluasi kritis terhadap praktik yang ada.
Bagian kesimpulan merumuskan temuan konseptual terkait paradoks hukum dalam pemanfaatan aset daerah berbasis BOT, serta menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum keuangan negara dan hukum pertanahan. Buku ini juga menawarkan arah reformasi kebijakan yang menekankan integrasi sistem hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Buku ini disusun sebagai referensi akademik bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, serta pembuat kebijakan yang memiliki perhatian terhadap hukum pertanahan, hukum keuangan negara, dan tata kelola aset daerah di Indonesia.
| Dimensi | 250 × 176 cm |
|---|---|
| ISBN | (masih dalam proses) |
| Penulis | A. Ishni Bukit Jaya |
Ulasan
Belum ada ulasan.