Additional information
Dimensions | 250 × 176 cm |
---|---|
ISBN | (masih dalam proses) |
Penulis | Rommy Pratama, SH., MH. |
Buku ajar Hukum Telematika ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi mahasiswa dan akademisi dalam memahami dinamika hukum di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai fenomena baru seperki transaksi elektronik, kejahatan siber, perlindungan data pribadi, hinga kecerdasan buatan semuanya menuntut respons hukum yang adaptif dan progresif. Melalui 15 pertemuan yang terstruktur secara tematik dan pedagogis, buku ini menguraikan berbagai aspek hukum telematika mulai dari konsep dasar, peraturan nasional dan internasional, studi kasus, hingga pendekataan etika dan penyelesalan sengketa digital. Pembahasan mencakup UUDTE, UU PDP, GDPR, hakum kontrak elektronik, cybercrime, keamanan siber, hak kekayaan intelektual digital, AI, blockchain, dan big data.
BAB I membahas pengantar konsep telematika, termasuk definisi, ruang lingkup, dan dasar hukum yang melandasinya. Bab ini juga mengulas perkembangan teknologi informasi di Indonesia dan dunia, serta tantangan hukum digital seperti cybercrime, privasi data, dan kekayaan intelektual. BAB II menguraikan berbagai regulasi terkait teknologi informasi, mulai dari UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga peraturan dari OJK dan BI. Bab ini juga membandingkan kerangka hukum nasional dan internasional serta menyajikan studi kasus praktik regulasi dalam e-commerce. BAB III menyajikan konsep kontrak elektronik dalam perspektif hukum, termasuk validitas tanda tangan digital, keabsahan kontrak daring, serta risiko hukum yang menyertainya. Pembahasan dilengkapi dengan studi kasus dan diskusi kritis. BAB IV mengupas fenomena cybercrime, jenis-jenis kejahatan siber, karakteristik pelaku dan korban, serta kerangka hukum positif Indonesia dan internasional dalam penanganan kejahatan siber. BAB V menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana cybercrime, termasuk peran institusi seperti POLRI, Kominfo, dan BSSN, tantangan teknologis, isu yurisdiksi, serta strategi pencegahan dan edukasi masyarakat. BAB VI membahas perlindungan data pribadi, mencakup konsep privasi, prinsip dasar perlindungan data, hak-hak subjek data, serta penerapan hukum di sektor publik dan swasta dengan studi kasus pelanggaran data. BAB VII mengulas hak kekayaan intelektual (HKI) di ranah digital, mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga pelanggaran HKI di platform digital. Bab ini juga mengangkat isu lisensi dan penggunaan konten terbuka. BAB VIII fokus pada etika dan tanggung jawab profesional dalam teknologi informasi, termasuk prinsip-prinsip etika dari ACM dan IEEE, serta tantangan etis dalam pengelolaan data dan pengembangan sistem digital. BAB IX mengkaji keamanan siber dan regulasinya, mencakup ancaman digital, standar internasional seperti ISO 27001, kebijakan organisasi, serta perlindungan terhadap infrastruktur kritis informasi (CII). BAB X membahas penyelesaian sengketa dalam konteks telematika, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk ODR dan arbitrase, serta peran pengadilan dan lembaga regulator dalam menangani sengketa. BAB XI menyajikan konsep teknologi blockchain dan cryptocurrency, membahas regulasi kripto di Indonesia, isu hukum, dan status aset digital sebagai komoditas atau mata uang, serta peran lembaga pengawas. BAB XII mengupas kecerdasan buatan (AI) dan big data, termasuk isu etika, privasi, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan pengambilan keputusan otomatis. Bab ini juga membahas regulasi AI secara global dan nasional. BAB XIII merupakan tinjauan menyeluruh terhadap materi hukum telematika yang telah dibahas, dilengkapi dengan simulasi kasus untuk memperkuat pemahaman praktis melalui instruksi peran dan evaluasi pembelajaran.
Dimensions | 250 × 176 cm |
---|---|
ISBN | (masih dalam proses) |
Penulis | Rommy Pratama, SH., MH. |
Reviews
There are no reviews yet.