Buku Ajar Hukum Pidana

Buku ajar ini disusun sebagai referensi utama bagi mahasiswa dan praktisi hukum yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum pidana di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sistematis, buku ini membahas berbagai topik penting dalam hukum pidana, mulai dari teori dasar, asas-asas hukum pidana, hingga perkembangan terbaru dalam sistem peradilan pidana.
Materi dalam buku ini terbagi menjadi 16 pertemuan yang mencakup seluruh aspek hukum pidana, dimulai dari pengenalan dasar tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, hingga isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh sistem hukum pidana di Indonesia. Buku ini mengulas berbagai teori tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pemidanaan, memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana teori- teori hukum diterapkan dalam praktik.
Selain itu, buku ini juga mencakup perbandingan antara KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru, serta membahas tentang peran politik hukum dalam penyusunan dan implementasi hukum pidana. Buku ini juga menyajikan analisis tentang prinsip-prinsip hukum pidana, seperti prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, serta pendekatan non-penal policy yang semakin relevan di era modern.
Dalam bagian praktis, buku ini dilengkapi dengan berbagai contoh soal esai, studi kasus, dan tugas paper yang dapat membantu mahasiswa mengasah kemampuan analisis dan aplikasinya dalam konteks hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Buku ini juga memberikan wawasan mengenai peran kebijakan politik hukum pidana dalam menentukan arah dan tantangan ke depan, serta bagaimana hukum pidana dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan nilai-nilai HAM.
Buku ajar ini diharapkan menjadi panduan yang berguna bagi mahasiswa hukum untuk memahami kompleksitas sistem hukum pidana Indonesia serta memperkaya wawasan mereka dalam menghadapi tantangan hukum pidana di masa depan.

Bab 1 membahas pengantar hukum pidana, dimulai dari definisi dan ruang lingkupnya, perbedaan dengan cabang hukum lain, serta fungsi dan tujuan hukum pidana dalam masyarakat. Bab ini juga menjelaskan peran hukum pidana dalam sistem hukum nasional, konsep ultimum remedium, dan sumber-sumber hukum pidana yang menjadi dasar normatif. Bab 2 menguraikan asas-asas penting dalam hukum pidana, seperti asas legalitas, asas non-retroaktif, asas perlindungan hukum, serta asas yurisdiksi seperti teritorialitas, personalitas, dan universalitas. Bab ini juga mengulas pemaknaan ulang prinsip ultimum remedium dalam konteks hukum modern. Bab 3 menjelaskan ruang lingkup hukum pidana yang terdiri atas hukum pidana materiil dan formil, termasuk karakteristik dan perbedaannya. Selain itu, bab ini mengulas pendekatan subjektif dan objektif dalam hukum pidana, serta membandingkan yurisdiksi hukum pidana nasional dan internasional. Bab 4 menyajikan teori dan unsur-unsur tindak pidana, seperti actus reus, mens rea, bentuk kesengajaan (dolus), kealpaan (culpa), unsur objektif dan subjektif, serta konsep kausalitas. Bab ini dilengkapi dengan contoh penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus konkret. Bab 5 membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan, baik individu maupun korporasi. Disertakan pula syarat-syarat pertanggungjawaban, alasan pembenar dan pemaaf, serta konsekuensi yuridis dari penghapusan pidana yang relevan dengan sistem pemidanaan. Bab 6 mengupas konsep percobaan, penyertaan (deelneming), dan perbarengan (concursus) dalam tindak pidana. Bab ini juga menjelaskan tahapan pelaksanaan tindak pidana, perbedaan antara niat dan percobaan, bentuk-bentuk penyertaan, serta teori monistik dan dualistik dalam menentukan tanggung jawab masing-masing pelaku. Bab 7 menjelaskan jenis-jenis sanksi pidana, yang mencakup pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan non-punitif. Pembahasan juga menyoroti relevansi penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam menjatuhkan pidana. Bab 8 menguraikan pedoman pemidanaan, mulai dari pengertian, tujuan, hingga perkembangan regulasi terbaru. Dibahas pula prinsip-prinsip seperti proporsionalitas dan keadilan, serta implementasi pedoman tersebut dalam KUHP nasional. Bab 9 membahas penghapusan pidana berdasarkan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Penjelasan dalam bab ini mencakup perbedaan konseptual antara keduanya, serta contoh kasus konkret yang memperjelas penerapannya dalam proses peradilan. Bab 10 mengkaji fenomena recidive (pengulangan tindak pidana) dan dampaknya terhadap pemberatan hukuman. Bab ini juga membahas konsep rehabilitasi dalam sistem pemidanaan sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan berulang. Bab 11 menyajikan pembahasan mengenai teori AVAS dan AVAW, meliputi pengertian, sejarah, unsur-unsur, serta penerapannya dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Teori ini menjadi penting dalam konteks penghapusan sifat melawan hukum dalam suatu perbuatan. Bab 12 membandingkan KUHP lama dengan KUHP nasional yang baru. Fokus pembahasan terletak pada latar belakang pembaruan, struktur KUHP nasional, serta perbandingan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana umum, delik kesusilaan, dan delik agama. Bab 13 mengangkat isu-isu kontemporer dalam hukum pidana, seperti penerapan prinsip restorative justice, diversi dalam peradilan anak, kebijakan non-penal, dampak kemajuan teknologi terhadap tindak pidana, serta penyesuaian hukum pidana dengan prinsip hak asasi manusia. Bab 14 membahas kebijakan politik hukum pidana di Indonesia, termasuk pengertian dan ruang lingkupnya, serta pengaruh ideologi, sosial budaya, dan nilai-nilai masyarakat terhadap pembentukan KUHP nasional. Bab ini juga menyoroti arah dan tantangan kebijakan hukum pidana di masa depan.

Category:

Additional information

Dimensions250 × 176 cm
ISBN

(masih dalam proses)

Penulis

Rommy Pratama, SH., MH., dkk.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Buku Ajar Hukum Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *