Kajian Perkara dr. Ratna Setiati, Sp.A (Perkara No ; 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp) Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Medik
Kajian Perkara dr. Ratna Setiati, Sp.A (Perkara No. 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp) dalam Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Medik menghadirkan analisis akademik yang mendalam dan kritis terhadap relasi antara praktik kedokteran dan hukum pidana di Indonesia. Buku ini mengkaji secara komprehensif bagaimana perkara pidana medis diproses, dinilai, dan dipertanggungjawabkan dalam sistem peradilan pidana, dengan menempatkan kompleksitas klinis, risiko medis, serta ketidakpastian ilmiah sebagai variabel kunci dalam penegakan hukum. Melalui pendekatan interdisipliner yang memadukan hukum pidana, hukum kesehatan, dan ilmu kedokteran, buku ini tidak hanya membedah aspek normatif, tetapi juga merekonstruksi fakta medis secara metodologis untuk menghindari penyederhanaan kausalitas dan bias retrospektif. Ditulis secara sistematis, argumentatif, dan berbasis putusan konkret, buku ini ditujukan bagi akademisi hukum dan kedokteran, praktisi hukum, tenaga medis, penegak hukum, serta pembuat kebijakan yang berkepentingan dalam merumuskan kerangka pertanggungjawaban pidana medis yang adil, rasional, dan kontekstual.
BAB I membahas dimensi sistemik kajian perkara medis dalam praktik kedokteran di Indonesia. Bab ini menguraikan relasi antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan praktik kedokteran, sekaligus menyoroti pergeseran paradigma penilaian tanggung jawab pidana dalam perkara medis. Risiko medis, perdebatan kriminalisasi praktik kedokteran, serta perkembangan telemedisin dianalisis sebagai tantangan kontemporer, dengan mempertimbangkan peran pasien dan keluarga dalam konstruksi kausalitas dan dugaan kelalaian. Bab ini menegaskan posisi konseptual buku dalam struktur kajian hukum pidana medik.
BAB II memfokuskan pada rekonstruksi fakta medis dalam perspektif sistem pembuktian pidana. Bab ini menempatkan rekonstruksi fakta medis sebagai proses ilmiah yang rentan terhadap distorsi akibat hindsight bias, fragmentasi pelayanan, dan kompleksitas kausalitas klinis. Rekam medis dianalisis sebagai narasi klinis kontekstual, sementara keterangan ahli diposisikan secara kritis antara pengetahuan ilmiah dan opini profesional. Bab ini juga memuat catatan metodologis penting dalam membaca fakta medis secara objektif dan proporsional.
BAB III mengkaji pelimpahan berkas perkara medis melalui analisis Das Sein dan Das Sollen pada tahap penuntutan. Bab ini membandingkan praktik empiris pelimpahan perkara dengan standar normatif penuntutan dalam kerangka KUHAP 2025, serta mengidentifikasi ketegangan antara realitas praktik penegakan hukum dan tuntutan norma hukum acara pidana. Sintesis analitis disajikan untuk menunjukkan implikasi yuridis dan struktural dari ketidaksesuaian tersebut.
BAB IV membahas kajian perkara dan eksaminasi alat bukti dalam perkara pidana medis. Bab ini menguraikan kerangka normatif pembuktian, inventarisasi alat bukti, serta posisi keterangan ahli dan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam perspektif metodologis. Selain itu, dibahas pula peran bukti elektronik, keterangan saksi, dinamika koordinasi layanan, serta persoalan kausalitas sebagai isu sentral dalam pembuktian pidana medis.
BAB V memfokuskan pada analisis yuridis penetapan tersangka dengan dugaan alat bukti yang tidak cukup. Bab ini mengulas unsur kealpaan (culpa), kausalitas pidana, dan sifat melawan hukum dalam perspektif KUHP nasional dan Undang-Undang Kesehatan. Prinsip ultimum remedium dibahas sebagai landasan pembatasan intervensi pidana dalam pelayanan kesehatan, disertai penegasan batasan kajian secara akademik.
BAB VI mengupas asas kausalitas dalam perkara pidana medis. Bab ini menjelaskan prinsip umum kausalitas dalam hukum pidana medis, disertai analisis fenomena klinis seperti AV Block dan keterbatasan pembuktian tanpa otopsi. Integrasi antara kausalitas klinis dan disiplin profesi ditegaskan sebagai kebutuhan mendasar, dengan kontribusi akademik berupa gagasan uji kausalitas berlapis.
BAB VII membahas pemahaman terhadap risiko medis dan implementasi pidana dalam kondisi ketidakpastian praktik kedokteran. Bab ini menempatkan risiko dan ketidakpastian sebagai keniscayaan dalam tindakan medis, serta mengkritisi peran dan batas keterangan ahli dalam perkara pidana medis. Isu ketiadaan form rawat bersama dan keputusan perawatan intensif dianalisis sebagai problem relevansi pembuktian dalam situasi klinis yang kompleks.
Bagian Epilog Akademik menempatkan hukum pidana medik di persimpangan antara kepastian hukum dan keadilan kontekstual, dengan menegaskan batas rasional intervensi hukum pidana. Kesimpulan Akademik merumuskan fondasi pembaruan hukum pidana medis di Indonesia, meliputi kedudukan Majelis Disiplin Profesi, relevansi keterangan ahli, karakteristik penyidikan, posisi BAP dan dakwaan, serta fenomena silent gap dalam kualitas penegakan hukum pidana medik.

Ulasan
Belum ada ulasan.